SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT dapat melayani : Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ), Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ), Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )